Catat Nih, Yang Tolak Vaksin Gak Bakal Dapat Bansos
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, tetapi menolak vaksinasi akan dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres.
Dengan kata lain, pemerintah mewajibkan masyarakat yang terdata sebagai sasaran penerima vaksin untuk ikut program tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 9 Februari 2021. Kemudian diundangkan pada 10 Februari 2021. Perpres ini merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19,” bunyi Pasal 13A ayat 2 sebagaimana dikutip dari situs Setneg pada Sabtu (13/2).
Kewajiban ini dikecualikan bagi masyarakat yang memang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin. Adapun masyarakat terdata sebagai sasaran penerima vaksin dan memenuhi kriteria, namun menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021 yakni : 1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos); 2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau 3. denda.
Baca juga:
Pencuri Burung Digagalkan Warga di Pegambiran, Aksinya Terekam CCTV
Sempat Putus Asa, Akhirnya Bahagia dapat Belanja Gratis
Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: